Begini Proses Membuat Kartu Keluarga Baru
Bagi keluarga baru, kartu keluarga (KK) merupakan hal mutlak yang harus dimiliki setelah buku nikah. Tentunya ini sebagai tanda pengenal bahwa telah terbentuk keluarga baru yang perlu dimasukkan dan dicatat sebagai penduduk warga Indonesia.
Selain tanda pengenal, banyak fungsi dari adanya KK ini. Terutama untuk hal administratif yang berhubungan dengan kesehatan dan pendidikan. Ketika seorang istri hendak melahirkan, pasti diminta KK, hendak membuat akte kelahiran anak juga diminta KK, dan ada sebagian sekolah meminta KK ketika anaknya masuk sekolah.
![]() |
| Keluarga baru butuh kartu keluarga baru |
Namun, terkadang pengurusan KK membuat pusing kepala karena persyaratan yang tidak lengkap sehingga menghabiskan waktu lama. Inilah yang dialami suamiku ketika hendak membuat KK kami. Dikarenakan tidak mengetahui proses dan persyaratannya, waktu cuti yang diberikan dua hari oleh pihak kantor menjadi satu minggu akibat tersangkut dengan sistem administrasi.
Belajar dari pengalaman suamiku ini, maka aku ingin berbagi pengalaman agar yang membaca tulisan ini bisa mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Oia, bagi kamu yang hendak membuat KK baru, pengurusannya di kantor Disdukcapil ya. Namun, sebelum ke sana ada beberapa berkas yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu dari kantor desa dan kecamatan. Begini tahapan prosesnya.
1. Mendatangi kantor desa untuk mendapatkan surat pengantar
Adapun berkas yag harus dipersiapkan, yaitu foto kopi kartu tanda keluarga (KTP) istri dan suami, KK dari kedua orang tua dari pihak istri dan suami.
Dikarenakan suamiku berbeda kecamatan denganku, maka dia diminta untuk mengisi formulir F-1.33 untuk mendapatkan surat pengantar pindah antar kecamatan, kabupaten/kota atau propinsi. Selanjutnya mengisi formulir F-1.34 yang berisi surat permohonan pindah. Namun, bila kamu dan suami berasal dari kampung yang sama, maka tidak perlu mengisi formulir tersebut.
![]() |
| Contoh F-1.33 |
![]() |
| Contoh F-1.34 |
Selanjutnya kamu akan diberi surat pengantar pindah dari desa untuk kecamatan. Tentunya surat ini sudah ditandatangani oleh kepala desa asal suami.
2. Mendatangi kantor kecamatan
Berikan surat pengantar dari desa ke bagian administrasi yang ada di kecamatan. Kemudian dari kecamatan dikeluarkan surat pengantar dengan tujuan ke kantor Disdukcapil.
Namun, dalam kasus kami yang berbeda kecamatan, suamiku terlebih dahulu harus mendapatkan surat pengantar pindah dari kecamatan asalnya yang kemudian dibawa menuju ke kantor desaku. Tujannya untuk mendapatkan surat pengantar dari desaku untuk dibawa menuju ke kecamatan asalku. Di kecamatan akan dikeluarkan surat pengantar dengan tujuan ke kantor Disdukcapil.
![]() |
| Surat pengantar pindah dari daerah asal suami ke daerahku |
3. Mendatangi kantor Disdukcapil
Nah, di sini kamu harus melengkapi persyaratannya, yaitu;
a. KK asli orang tua dari suami dan istri
b. Foto kopi buku nikah orang tua dari suami dan istri
c. Surat Keputusan (SK) dari tempat kerja suami dan istri
d. Akte kelahiran suami dan istri
e. Ijazah pendidikan terakhir suami dan istri
f. Surat pengantar dari kecamatan
Di kantor ini kamu harus mengantri dengan sabar di loket pelayanan karena akan banyak warga lainnya yang juga menggunakan jasa pelayanan ini. Bila persyaratannya sudah lengkap, maka akan diproses berkas pengajuan KK yang kamu berikan.
Mereka akan memberikan draft KK untuk bisa kamu lihat dan koreksi kesalahan data yang dibuat sebelum KK asli di print atau dikeluarkan. Setelah kamu yakin semuanya benar, maka akan keluar KK barumu dan KK orang tua istri dan suami yang mana kamu tidak ada lagi di dalamnya karena sudah berada di KK yang baru.
Kenyataan yang dihadapi selama di lapangan
Bila membaca tulisanku ini, mungkin terlihat gampang dalam pengurusan KK baru. Namun, kenyataan yang dihadapi di lapangan tidak secepat kamu membaca artikel ini, terutama saat berhadapan dengan aparatur yang tidak siap siaga dalam melayani masyarakat.
Suamiku yang mengira pengurusan ini bisa selesai dalam waktu dua hari, nyatanya sampai juga seminggu. Berikut kenyataan yang bisa kamu hadapi selama di lapangan.
1. Jarak tempuh yang jauh menghabiskan waktu
Aku dan suami tinggal di kecamatan yang berbeda yang membutuhkan jarak tempuh sekitar 30 menit menggunakan sepeda motor.
Untuk mengurus keperluan administrasi dari desa suami, pastinya dia harus pulang ke desanya kemudian menuju kantor desa dan kecamatan yang ada di sana. Setelah itu, balik lagi ke desaku untuk mengurusi administrasi di kantor desa dan kecamatan daerah asalku.
2. Menunggu proses administrasi
Untuk menunggu proses administrasi juga memerlukan waktu, apalagi ketika apratur desa, dan kecamatan tidak sigap dalam melayani, bisa-bisa prosesnya jadi lama karena urusan surat menyurat tersebut.
Entah karena kepala desa atau camatnya yang tidak ada di tempat, kantor desa yang tutup, banyaknya masyarakat yang melakukan pelayanan sehingga harus antri atau bagian pelayanan yang bekerja lamban. Semua itu bisa saja terjadi entah itu di kantor desa, kecamaatan atau di Disdukcapil yang tentunya menghabiskan banyak waktu.
3. Persyaratan yang tidak lengkap atau tidak sesuai
Saat melakukan pengurusan KK baru kami, terdapat kesalahan nama dan tahun lahir di akte kelahiranku yang tidak sesuai dengan yang tertera di KTP dan ijazah. Sehingga suamiku harus memperbaiki terlebih dahulu akte kelahiranku.
Ini pula yang membuat lama proses pembuatan KK baru kami dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang membuat KK. Bila persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai maka pengurusan KK baru pun menjadi terkendala. Oleh karena itu, kamu harus mempersiapkan semuanya.
Nah, itulah pengalaman yang bisa kubagikan dalam proses membuat KK baru. Ini hanya berlaku untuk wialayahku, yaitu Kabupaten Aceh Selatan. Mungkin ada perbedaan untuk wilayah lain atau pengalaman yang berbeda dari teman-teman. Silakan berbagi pengalaman di kolom komentar ya.



























